Seberti diketahui, pandemi Covid-19 membuat ibadah haji terpaksa dibatalkan.
Menteri Agama Fahrul Razi mengatakan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.
• Tak Terkecuali, Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku untuk Semua WNI Jamaah Umum hingga Visa Undangan
• BREAKING NEWS: Pemerintah Putuskan Ibadah Haji 1441 H Dibatalkan karena Adanya Pandemi Virus Corona
Hal ini disampaikan usai Pemerintah mengumumkan pembatalan pelaksanaan haji akibat pandemi covid-19.
Fahrul Razi menyampaikan jemaah haji bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan Ibadah Haji yang sudah dibayarkan.
Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 masehi mendatang," katanya.
Menurut Fahru Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan di simpan dan di kelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).
Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji. Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 masehi," katanya.
Fahru Razi mengaris bawahi, Pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama, karena paling rendah 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.
Sebelumnya Fahrul Razi menyampaikan, meniadakan ibadah Haji Tahun 2020 akibat pandemi covid-19.
Hal ini sampaikan Menteri Agama Fahrul Razi melalui streaming Youtube Kemenag RI, Selasa (2/6).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji," kata Fahrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
'Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.