Rahmat mengatakan, warga yang PDP, ODP, dan pasien positif Covid-19 bisa saja tidak dimakamkan di tempat khusus yang disiapkan Pemkot Bekasi, yakni TPU Pedurenan.
Namun, ia tetap mengingatkan agar seluruh rumah sakit memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa ODP, PDP, dan pasien positif yang meninggal harus dimakamkan sesuai aturan protokol Covid-19.
“Standarnya ada, aturannya ada, dan dijelaskan sehingga tidak terjadi miss ya baik kepada keluarga pasien maupun juga kepada siapa pun juga harus diedukasi keluarga pasien.
Jenazahnya itu dilakukan dengan standar Covid-19, memakamkannya tidak di TPU Padurenan tidak apa-apa,” tutur dia. (Kompas.com/ Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenazah PDP yang Dibawa Paksa dari RS di Bekasi Dipastikan Negatif Covid-19".
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Babak Baru Video Puluhan Orang Bawa Paksa Jenazah PDP Corona di Bekasi, Hasil Swab Negatif Covid19.