“Ya hari ini kami ada pertemuan dengan keluarga maupun pihak rumah sakit,” ucap Sutoyo.
Terkait pemukulan terhadap petugas rumah sakit, Sutoyo menyarankan korban membuat laporan ke polisi. Dengan demikian, polisi bisa mengusut.
“Ya kalau yang dipukul lapor ke Polres dari pihak rumah sakit atau korban biar kita tangani,” kata Sutoyo.
Sebelumnya, beredar video berisi puluhan orang memaksa membawa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur.
Di dalam video itu tampak sejumlah orang memaksa petugas membuka satu ruangan yang di dalamnya ada jenazah PDP.
Seseorang yang merekam video itu mengucapkan, “ini Rumah Sakit umum gua bikin viral nih RS Mekar Sari, ini bukan penyakit Corona udah jelas jelas ada penyakitnya."
Karena banyak orang yang memaksa masuk ke ruangan tersebut, akhirnya petugas membuka pintu.
Sejumlah orang kemudian membawa jenazah untuk dimakamkan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya menyayangkan peristiwa tersebut.
“Saya selaku Wali Kota Bekasi sangat menyesalkan atas perbuatan kejadian warga masyarakat yang memaksakan memulangkan jenazah,” ucap Rahmat.
Rahmat mengatakan, jika jenazah yang dipaksa dibawa pulang itu berstatus PDP, maka pemakaman jenazahnya harus dengan protokol pemularasan jasad pasien Covid-19.
Protap Covid-19 yang dimaksud adalah jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam.
Selain itu petugas yang membawa juga harus menggunakan APD (alat pelindung diri).
Ia menjelaskan, alasan PDP harus dimakamkan sesuai dengan pemularasan Covid-19 untuk mengantisipasi perubahan hasil status PDP jadi positif Covid-19 usai dimakamkan.
Sebab diketahui butuh waktu tiga hingga empat jam untuk mengetahui hasil dari pemeriksaan melalui tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) tersebut.