"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
• Warga NTT Geger Makam PDP Corona Terbongkar, Jenazah Hilang Dicuri
Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).
Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.
Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.
Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.
• Video Petugas RS Pungut 3 Juta untuk Penguburan Jenazah PDP Corona Viral, Padahal Ditanggung Negara
Para tersangka pun dijerat pasal berlapis.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.
Seperti diketahui, sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri sempat menghalau massa. Sempat terjadi aksi dorong dengan aparat dan masyakarat dari rumah sakit.
Dengan membawa jenazah berstatus PDP dengan tandu tertutup kain sarung, masyarakat tetap menerobos berikade aparat berseragam TNI dan Polri menggunakan tameng.
Setelah berhasil menerobos berikade aparat, massa berjalan kaki membawa jenazah dengan menggunakan tandu hingga ke Jalan Lamaddukelleng yang berjarak sekitar 500 meter.
Aparat pun kewalahan menghadapi massa yang banyak, hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa kabur.
Kepala Polsekta Ujungpandang, Kompol Wahyu Basuki yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Dia mengaku, kewalahan menghadapi massa yang tidak seimbang dengan aparat yang telah berjaga di RS Stellamaris.