TRIBUNMATARAM.COM - Aturan larangan mudik sudah resmi berakhir dari pemerintah, ada aturan baru jika ada kepentingan di luar kota, simak aturan lengkapnya, jangan salah!
Larangan mudik sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin.
Aturan baru ini dibuat demi mencegah masyarakat mudik saat lebaran kemarin.
Namun sejak tanggal 7 Juni 2020 kemarin larangan mudik ini sudah resmi berakhir.
• Sempat Pergi ke Jakarta Lalu Muncul Gejala Covid-19, Seorang Warga NTB Positif Virus Corona
• Masih Nekat Mudik, Ada Ancaman Denda Hingga Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun!
Bukan berarti larangan berakhir masyarakat bisa bebas berpergian.
Warga yang ingin pelakukan perjalanan ada aturan yang wajib dipenuhi.
Protokol dan deretan syaratnya harus seusai dengan yang sudah diperbaharui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.
"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut dikutip dari Kompas.com.
• Beri Peringatan Pandemi Virus Corona Memburuk, WHO: Bukan Saatnya Negara Manapun Bersantai
Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan dan wajib dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan.
Aturan ini berlaku untuk yang menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga perjalanan kedatangan dari luar negeri.
Namun untuk perjalanan dalam negeri ada pengecualian.
Yaitu untuk perjalanan orang dalam satu wilayah, misalnya di Jabodetabek.