b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
• WHO Beri Peringatan Situasi Pandemi Corona Memburuk, Lebih dari 100 Ribu Kasus pada 9 Hari Terakhir
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Larangan Mudik Resmi Berakhir, Simak Aturan Lengkap Jika ingin Berpergian ke Luar Kota