TRIBUNMATARAM.COM - Di tengah penurunan ekonomi yang terjadi lantaran wabah Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pajak pada beberapa transaksi mulai Juli 2020.
Padahal sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan juga kembali naik setelah sempat kembali normal.
Pemungutan pajak sendiri dinilai sebagai sumber pemasukan negara yang cukup menjanjikan.
Karena itu, pemberlakuannya kembali ditegaskan.
• POPULER Tak Cuma Biaya Iuran yang Naik, Denda Juga Bertambah 5% Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan
• POPULER Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik, Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Saat pandemi
Apa saja, transaksi yang mengalami perubahan dan mulai dikenai pajak per Juli 2020?
Berikut ulasannya TribunMataram.com dari Kompas.com.
1. BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.
"(itu karena) 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).