Tak Cuma BPJS Kesehatan yang Naik, Sederet Transaksi Ini Juga Mulai Dikenai Pajak per Juli 2020

Penulis: Salma Fenty
Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.

Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut.

Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.

Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.

Baca: Ganjar Pranowo Sebut Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Cukup Berisiko dalam Politik

Baca: Komunitas Pasien Cuci Darah Tak Masalah Iuran BPJS Kelas I dan II Naik: Kelas III Dipertimbangkan

Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut.

Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.

"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.

"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Bukan Cuma BPJS Kesehatan yang Naik, Sederet Transaksi Ini Juga Mulai Dikenai Pajak per Juli 2020.