Pasien Positif Virus Corona Tetap Gelar Akad Nikah, Pakai APD, Berjarak 5 Meter dan Tak Ada Tamu

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pasien positif Covid-19 asal Pacitan, Jawa Timur, melangsungkan akad nikah, Kamis (23/7/2020).

Kepala Diskominfo Pacitan Rachmad Dwiyanto menjelaskan, prosesi ijab kabul dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan di halaman Wisma Atlet.

"Itu sebetulnya acaranya sudah dirancang lama, kalau orang menikah kan mencari hari baik. Hari baiknya kan pada bulan ini, bulan dzulhijjah.

Kami dari gugus hanya memfasilitasi. Boleh menikah, tetapi mempelai laki tidak boleh keluar dari wisma, hanya boleh di halaman Wisma Atlet.

UPDATE Virus Corona Nasional Jumat 24 Juli 2020: Bertambah 1.906 Kasus, NTB Tekonfirmasi 1.822 Orang

Jadi untuk ijab kabulnya harus di Wisma Atlet," kata Rachmad, dikutip dari Surya, Jumat (24/7/2020).

Kedua pengantin, termasuk saksi dan penghulu dipisahkan dengan jarak lima meter.

Proses ijab qabul pasien Covid-19 di Pacitan, Jawa Timur, Kamis (24/7/2020). (SURYA/Tim Gugus Tugas Covid-19 Pacitan)

"Mempelai wanita termasuk para petugas dari KUA menjaga jarak dengan mempelai pria sekitar lima meter. Ijab dilaksanakan di halaman terbuka," kata Rachmad.

Prosesi sakral itu tak dihadiri tamu atau anggota keluarga kedua mempelai.

Calon Suami Tak Datang di Hari Akad Nikah, Mempelai Perempuan Merasa Dipermalukan dan Lapor Polisi

"Tidak ada tamu, hanya ada petugas di wisma atlet, wali, saksi, sama petugas KUA, sekitar delapan orang sama pengantinnya," jelasnya.

Selain memfasilitasi tempat, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pacitan juga menjemput mempelai wanita, termasuk menyiapkan pakaian untuk prosesi ijab, hantaran, serta uang mahar sebesar Rp 500.000.

Prosesi akad nikah berlangsung lancar. Suasana menjadi mengharukan saat kedua mempelai harus kembali terpisah usai proses ijab selesai.

Rachmad mengatakan, mempelai pria dalam kondisi sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19.

Mempelai pria terkonfirmasi positif pada 20 Juli 2020.

Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Dilarang Salaman Hingga Sediakan Handsanitizer

Sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat acara itu diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
123