Korban diancam akan disantet jika lapor
Dalam aksinya pelaku selalu mengancam akan menyantet korban jika melapor atau menceritakan perbuatannya ke orang lain.
"Syafei mencabuli cucunya sejak sekolah dasar hingga SMP, korban awalnya takut melaporkan karena diancam akan disantet pelaku," kata Robby di Mapolres Ogan Ilir kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
"Namun saat pelaku terkena stroke dan jarang ke Ogan Ilir, korban tumbuh keberaniannya untuk menceritakan perbuatan bejat pelaku ke keluarganya," lanjut Robby.
• Ditangkap karena Hobi Mencuri Sandal, Pria Ini Ngaku Sudah Cabuli 126 Sandal Jepit
Syafei hanya terdiam ketika diwawancarai sejumlah wartawan, terutama saat ditanya mengapa tega mencabuli cucunya sendiri.
Sesekali Syafei seperti mau muntah, akibat sakit yang dideritanya.
Atas perbuatannya kakek Syafei dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com / Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani/Danur Lambang Pristiandaru)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 8 Tahun Dicabuli, Dibunuh, dan Dibuang ke Semak-semak, Ini Motif Tersangka" dan judul "Pencabulan Bocah Laki-laki 5 Tahun, Tragisnya Pelaku juga Bocah"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Punya Dendam ke Orangtua Korban, Pria Ini Cabuli Bocah 8 Tahun, Bunuh Lalu Buang Mayatnya.