Kasus Ibu Dilaporkan Gara-gara Warisan Ayah, Masing-masing Masih Ngotot dengan Keinginannya

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan

Namun jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.

Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

• Restoran dan Butik Dijual, Ayah Olga Syahputra Beberkan Sisa Warisan Almarhum Kakak Billy Syahputra

Sempat dikira surat dari pegadaian


KOMPAS.COM/IDHAM KHALID Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan

Sementara itu Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Ia bercerita awalnya mengira mendapat surat dari jasa pegadaian. Namun saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Ia membenarkan jika sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.

• Baim Wong Digugat Rp 100 Miliar karena Langgar Perjanjian Soal Caleg, Ini Kronologi Lengkapnya

Menurutnya setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Praya bercerita saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020) (Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid/ Dheri Agriesta/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Gugat Ibu Kandung, Mediator PA Praya: Keduanya Sama-sama Ngotot" dan "Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya". 

BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Gugat Ibu Gara-gara Warisan Ayah, Kasus Belum Ada Titik Terang: Sama-sama Masih Ngotot Keinginannya