Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, ER telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Istri pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti membunuh suaminya," kata Sudarno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Teka-teki Kematian Istri Muda Tewas Berlutut, Leher Tergantung di Truk, Ini Kesaksian Tetangga.
Baca tanpa iklan