Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.
(KOMPAS.com/Rully R Ramly, Mutia Fauzia/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Dapat Bantuan Rp 600.000 tetapi Gajian Tidak lewat Transfer Bank?".
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Gaji Dibayar Manual & Tak Ditransfer Lewat Bank, Bagaimana Karyawan Dapat Subsidi 600 Ribu?.