"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi. Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com/ Kontributor Batam, Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamit Pergi Bersama Pria Kenalan dari Facebook, Gadis Asal Karimun 7 Hari Tidak Pulang" dan Perempuan 18 Tahun Dalang Penculikan dan Perdagangan Bayi Dijual Lewat Facebook
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Pamitnya Bertemu Pria Kenalannya dari Facebook, Gadis Ini Tak Kunjung Pulang & Hilang Kontak 7 Hari.