Kontroversi UU Cipta Kerja

Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Masyarakat Belum Bisa Akses

Banyak dipertanyakan masyarakat, keberadaan draf UU Cipta Kerja akhirnya terungkap.

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah) 

TRIBUNMATARAM.COM - Banyak dipertanyakan, keberadaan draf UU Cipta Kerja akhirnya terungkap.

Rabu (14/10/2020) hari ini, draf UU Cipta kerja tersebut dikabarkan akan dikirim ke Presiden Jokowi.

Kendati demikian, draf UU Cipta Kerja belum bisa diakses masyarakat.

Draf Undang-Undang Cipta Kerja telah dirampungkan DPR. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) menyatakan, draf akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo paling lambat pada Rabu (14/10/2020) ini.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Baca juga: LANGSUNG VIRAL Anak Sultan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Barang-barang Wah di Badan Harganya Wow

Baca juga: POPULER Bantah UU Cipta Kerja Permudah PHK Sepihak, Presiden Joko Widodo Ungkap Fakta Sebenarnya

Azis memastikan draf yang siap dikirim ke presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.

Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.

Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.

"Ketika resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," ujar Azis.

Politikus Partai Golkar itu pun menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.

Menurut dia, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved