Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegasnya.
• Sebulan Kesepian dan Tak Pernah Bergaul dengan Siapapun, Pemuda Nekat Perkosa Nenek Satu Cucu
Sementara itu, Ketua Koordinator P2TP2A Muratara, Rudi Hartono mengecam keras kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur tersebut.
Karena itu, P2TP2A Muratara akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum, kesahatan medis maupun psikologisnya.
"Kami akan mendampingi korban, baik itu secara hukum maupun pemulihan psikologinya," kata Rudi Hartono kepada Tribunsumsel.com. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Minta Pacar untuk Beli Bensin, Bocah 12 Tahun Malah Dirudapaksa 10 Pria, Ketahuan karena Linglung