2. Pelaku Ditangkap setelah Bukti Terkumpul
Kata Ariandi, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh nenek korban pada Minggu, 20 September 2020.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 5 November 2020 di Kabupaten Aceh Timur.
"Pelaku sudah ditangkap, sekarang ditahan di Mapolres Aceh Utara," ujarnya.
3. Korban dan ibunya tunawicara, Polisi Minta Bantuan SLB
Kata Ariandi, korban ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus.
Untuk menangani kasus ini, pihaknya meminta bantuan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara.
“Ibu dan anaknya tunawicara. Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” ungkapnya.
4. Berdalih Mengusir Nyamuk
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut.
Namun, ia beralasan, perbuatan itu dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga berupaya membantu pemulihan trauma korban," ujarnya.
Kasus Serupa, Kepala Bocah Dipalu dan Kaki Dicelup Air Panas
IB, seorang bocah 6 tahun asal Lampung tak henti mengucapkan syukur setelah ayah tirinya ditangkap polisi.