Setelah itu, PT Dua Putra Perkasa memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Kemudian, Bahtiar diduga mengirim uang Rp 3,4 miliar ke rekening milik istri Edhy. Uang tersebut diperuntukkan bagi Edhy dan istri serta dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy) di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.
Dua tersangka serahkan diri
Dalam rangka penyidikan, KPK akan memulai penggeledahan pada Jumat (27/11/2020).
"Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," kata Karyoto.
Karyoto tidak membeberkan lokasi mana saja yang akan digeledah KPK. Namun, ia memastikan lokasi yang digeledah sudah disegel oleh KPK, pada Rabu (25/11/2020).
Sementara, pada Kamis (26/11/2020), dua tersangka yakni Andreau dan Amiril menyerahkan diri ke KPK. Mereka tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan, pada Rabu (25/11/2020).
Setelah diperiksa penyidik, Andreau dan Amiril langsung ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, menyusul penahanan lima tersangka lainnya.
"Kedatangan dua orang tersangka yang di belakang ini adalah karena kesadaran setelah kemarin kita umumkan, kita imbau untuk menyerahkan diri," kata Karyoto.
Jangan terjebak euforia
Penangkapan Edhy turut mendapat respons dari sejumlah pegiat antikorupsi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo menunjukkan KPK masih mampu dalam menjalankan tugasnya, kendati prosesnya tidak singkat.
"OTT ini menunjukkan bahwa KPK masih punya 'napas' meskipun kewenangan-kewenangan ampuhnya sudah dipreteli melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019," kata Zaenur.