Berita Terpopuler

POPULER Dugaan Tersangka Pemberi Suap Lain dalam Kasus Edhy Prabowo, Ini Penjelasan KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andreau Pribadi Staf Khusus Edhy Prabowo kini jadi buron KPK.

Zaenur mengatakan, kinerja KPK saat ini memang menjadi sulit imbas revisi UU KPK yang mengatur bahwa penyadapan kini harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam kasus Edhy, menurut Zaenur, hal itu tercermin dari proses penyelidikan yang dimulai pada Agustus 2020 dan baru berujung dengan OTT pada November 2020.

"Jadi ini bukan barang OTT tiba-tiba, tetapi ini sebuah proses penyelidikan yang cukup panjang dilakukan oleh KPK," ujar Zaenur.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, penangkapan Edhy patut diapresasi namun tak berarti kinerja KPK kini sudah kembali ke era sebelum revisi UU KPK.

"Proses hukum ini tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala," kata Kurnia.

Kurnia pun mengingatkan KPK untuk tidak larut dalam euforia penangkapan Edhy. Sebab, KPK masih memiliki utang untuk segera meringkus mantan caleg PDI-P Harun Masiku yang telah buron sejak Januari 2020.

"Dalam konteks ini ICW pun mempertanyakan: Kenapa aktor selevel Menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak?" kata Kurnia. (Kompas.com/ Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Keterlibatan Pemberi Suap Lain Dalam Kasus Edhy Prabowo"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Benarkah Ada Tersangka Pemberi Suap Lain dalam Kasus Edhy Prabowo? Ini Penjelasan KPK