Sementara pelaku yang juga mengalami luka bakar masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak dengan penjagaan ketat polisi.
“Pelaku sudah kami ditetapkan sebagai tersangka. Kita jerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan 355 ayat 2,” tutup Rozi.
(Kompas.com: Kontributor Demak, Ari Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria di Demak Bakar Wanita Idamannya hingga Tewas"