Gisel Tersangka Video Syur

Ngotot Jadikan Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Gisel & MYD Berbagi Video Syur Lewat Aplikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila

Kok Bisa Dijatuhi Pasal Meskipun untuk Pribadi?

Ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur menimbulkan tanda tanya tersendiri.

Gisel yang notabene tidak tahu jika videonya akan viral, justru ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka alih-alih penyebar utama.

Baca juga: Dikenai Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan UU Pornografi yang Jerat Gisel

Baca juga: Kejanggalan Penetapan Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Penyebar Utama Malah Belum Ditangkap

Bahkan, hingga saat ini, si penyebar utama video masih dalam pengejaran.

Dalam pengakuannya, Gisel menyatakan membuat video itu di tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

Motifnya untuk keperluan pribadi.

Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila (Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa)

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Karena ulahnya, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

Halaman
1234