f.pornografi anak.
Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan
"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya mengingat Gisel mengakui jika video itu dibuat untuk konten pribadi.
Salah satu yang turut mempertanyakannya adalah Ernest Prakasa.
Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.
"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa di akun Twitternya.
Menjawab hal ini, polisi beralasan jika video Gisel terlanjut tersebar ke masyarakat umum.
"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.
(Tribunnews.com/ TribunJakarta.com/ kompas.com/Nuryanti/Annas Furqon Hakim/ Muhammad Isa Bustomi/Bayu Indra Permana) (TribunMataram.com/ Salma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Disebut Sempat Transfer Video Syur Kepada MYD Lewat Handphone, Berikut Penjelasan Polisi
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Polisi Ngotot Gisel Tersangka, Ungkap Fakta Eks Gading & MYD Berbagi Video Syur Lewat Aplikasi