Gugat Cerai Askara Harsono, Pihak Nindy Ayunda Ungkap Isu KDRT & Harta Gono-Gini: 'Tempramen Suami'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nindy Ayunda dan Askara Harsono

TRIBUNMATARAM.COM - Kuasa hukum Nindy Ayunda ungkap soal isu KDRT yang dilakukan Askara Harsono pada kliennya.

Menurutnya, Nindy menerima KDRT secara verbal dan fisik.

Berikut pengakuan lengkapnya.

Penyanyi Nindy Ayunda telah melayangkan gugatan cerai untuk sang suami, Aksara Parasady Harsono.

Gugatan cerai Nindy Ayunda tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 12 Januari 2021 lalu.

Diketahui Nindy mengajukan gugatan cerai selang lima hari setelah sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata berapi ilegal.

Baca juga: Terungkap Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Harsono, Alami KDRT Fisik: Ada Sedikit Pemukulan

Baca juga: Bungkam Soal Perceraian, Nindy Ayunda Kini Singgung Perkara Perpisahan, Ungkap Pesan Mendiang Papa

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Nindy Ayunda dalam Kasus Narkoba Sang Suami, Kini Masih Berstatus Saksi

Nindy Ayunda usai jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021), terkait kasus sang suami, Aksara Parasady Harsono. (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Namun menurut kuasa hukum, Herman Simarmata, Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai karena beberapa alasan, tidak terkait kasus sang suami.

Sidang perdana gugatan cerai Nindy Ayunda dan Aksara Prasady digelar hari ini, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Askara Suami Nindy Ayunda Akui Pakai Narkoba untuk Ketenangan, Sudah Setahun Konsumsi Happy Five

Berikut Tribunnews telah merangkum fakta-fakta gugatan cerai Nindy Ayunda pada Aksara Parasady dari berbagai sumber.

- Ada Dugaan KDRT

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman Simarmata, mengatakan kliennya menggugat cerai karena dua masalah.

Herman menyebut ada ketidakcocokan antara Nindy dan Aksara.

Lebih lanjut, Herman mengatakan Nindy diduga menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari Aksara.

Herman pun menambahkan Nindy menerima KDRT baik secara verbal dan fisik.

"Mbak Nindy menerima KDRT baik secara verbal dan fisik," kata Herman Simarmata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakota.

Nindy dan Suami, (7/1/2021) (Instagram abhiramadanendra)
Halaman
1234