Penanganan Covid
Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Detail Aturan PPKM Mikro: Ada Pembagian Zona Covid-19 Tingkat RT
Berikut detail aturan PPKM Mikro yang mulai diselenggarakan 9 Februari 2021, akan ada pembagian zona Covid-19 tingkat RT.
TRIBUNMATARAM.COM - PPKM Mikro akan mulai diselenggarakan pada 9 Februari 2021.
Rencananya, bakal ada pembagian zonasi Covid-19 di tingkat RT.
Berikut detail peraturannya.
Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.
Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.
Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.
• Tak Takut dengan Mantan Suami Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Kalau Perlu Jadi Saksi Pernikahan
• Belasan Remaja di Semarang Malah Balap Liar Saat Jateng di Rumah Saja, Begini Nasibnya Sekarang
• Semburan Gas di Pesantren Pekanbaru, Bermula dari Pengeboran Sumur, Berpotensi Meledak & Menggelegar
Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.
Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.
• Kepergok Berduaan di Halaman Masjid, Imam Kampung Ini Dinikahkan dengan Janda, Maskawin Rp 200.000
"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
Lalu, seperti apakah implementasi PPKM mikro? Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.
1. Pembentukan posko
Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
• Dituding Telantarkan Putra, Ashanty Angkat Bicara: Yang Mau Keluar dari Pesantren Itu Siapa Coba?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-warga-berbelanja-pakaian-di-tengah-pandemi-corona.jpg)