Foto e-KTP Bisa Diganti, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Cuma Butuh KTP Lama & KK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-KTP

TRIBUNMATARAM,COM - Foto e-KTP ternyata bisa diganti, tetapi ada syarat tertentu, apa saja?

Tak sedikit pemilik e-KTP yang mengeluhkan kualitas foto di kartu identitas penduduknya.

Tapi, tak perlu khawatir lagi karena ternyata foto e-KTP bisa diperbarui asal memenuhi beberapa syarat berikut ini.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Ilustrasi e-KTP (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Baca juga: Viral Video Orang Bongkar Chip e-KTP, Pakar Telematika Roy Suryo Angkat Bicara, Singgung Tracker

Baca juga: Hore! Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja Asal Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
  • Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Viral Video TikTok Bongkar Chip e-KTP

Video bongkar KTP elektronik atau e-KTP untuk mengambil chipnya ramai diperbincangkan di media sosial. 

Pakar telematika, Roy Suryo pun memberikan tanggapan atas video tersebut. 

Dalam video yang viral, disebut chip yang berada di dalam e-KTP bisa digunakan untuk melacak lokasi pemiliknya.

Menurut Roy Suryo, pelacakan seperti itu belum bisa dilakukan.

Sebab, kapasitas chip yang berada di e-KTP hanya 8 Kilobyte.

"Selama kapasitas Chip di e-KTP Indonesia masih hanya 8 KByte spt skrg, fungsi "tracker" spt yg dikhawatirkan (spt dlm Film "Enemy of the State") blm akan terjadi," tulisnya dalam akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Data Teknis Video Syur Gisel & MYD Dibuat 3 November 2017, Roy Suryo: Aslinya Lebih dari 19 Detik

Mantan fungsionaris Partai Demokrat ini lalu meminta agar orang-orang tak bersikap berlebihan.

Masyarakat tak perlu menggunting e-KTP untuk mengambil chip tersebut.

"Jadi gak usah Lebay, kecuali kalau sdh jadi 32 KByte besok2nya.

Sayang saja e-KTP-nya kalau digunting2," jelas dia.

Cuitan Roy Suryo ini mendapat sejumlah tanggapan dari warganet.

Ada yang mengaku takut apabila chip dalam e-KTP itu disalahgunakan.

Selain itu, warganet juga menanggapi kabar chip e-KTP itu dengan santai.

"Ini dia...pencerahan. Tapi kan, yg namanya Tehnologi itu cepat melesat, sebentar lg (mungkin) KTP kita jadi 32Kb.

Ngeri di salah gunakan, seperti Will Smith yg dikerjain NSA..(cerita Enemy of state)," tulis akun @PlisFoirGifmii.

"reader nya aja masih kurang.di jalan2 yk beberapa sudah terpasang rfid reader,kira2 u baca kendaraan atau ktp mas suryo?" tulis akun @di_ponegoro.

"Kadang ada makhluk yg lebih mendahulukan lebay daripada ilmu pengetahuan," tulis @yulisanusi59.

"Dulu kamera hp juga awalnya 1 megapiksel," tambah akun @rahmeliin2.

"Trus guna nya chip d dalam e-ktp apa?," tanya akun @wearelegion31.

Baca juga: Ernest Prakasa Sentil Keras Aksi Roy Suryo Bedah Video Syur Mirip Gisel di Twitter : NORAK

Video viral di TikTok aksi bongkar E-KTP untuk mendapatkan chip E-KTP yang disebut bisa menunjukkan lokasi pemiliknya.

Unggahan bongkar e-KTP menjadi ramai di media sosial TikTok.

Satu di antara akun yang mengunggah video tersebut yakni akun @sultanerickprabu.

"Ayo duetin#robekktpanda ##360HKFoodMoments," tulisnya.

Penjelasan Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam e-KTP memang terdapat chip yang terletak di sekitar lapisan keempat.

“Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan, tidak ada chip lain yang berisi modul-lain, misalnya untuk menyadap suara, untuk mengikuti seseorang. Tidak ada."

Baca juga: Viral Rombongan Pengantar Jenazah Angkat Keranda Mayat Terobos Banjir, Sudah 3 Jasad Bernasib Sama

"Saya pastikan hanya berisi satu chip saja yang berisi data kependudukan," ujar Zudan, dikutip dari Kompas.com via Kompas TV, Jumat (12/2/2021).

(Kompas.com/ Ivany Atina Arbi) (Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas TV/Johannes Mangihot)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya"

dan tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai Video Bongkar Chip e-KTP, Roy Suryo: Belum Bisa untuk Lacak Lokasi Pemilik.

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Foto e-KTP Boleh Diganti Asal Penuhi 2 Syarat, Cukup Bawa KTP Lama & KK ke Dukcapil Langsung Beres!