Subsidi Gaji Karyawan Berlanjut, Tapi Tak Semua Pegawai Swasta Dapat, Simak Siapa yang Berhak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNMATARAM.COM - Meski Menaker Ida Fauziyah sempat mengatakan tak akan ada lagi subsidi gaji bagi pekerja, tetapi masih ada 'jatah' untuk pegawai swasta yang memenuhi syarat.

Menurut Ida, masih ada pekerja yang bisa mendapatkan subsidi gaji.

Namun, tidak semuanya pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang akan mendapatkannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini.

Namun, tidak semua pekerja swasta dibawah gaji Rp 5 juta yang akan mendapat subsidi gaji tahun ini.

Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.

Baca juga: KSPI Minta Jokowi Lanjutkan Subsidi Gaji Tahun 2021, Singgung Daya Beli Buruh: Penyangga Kebutuhan

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Berlanjut Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Begini Cara Dapatnya

Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.

Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.

"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan.

Sebagai gantinya, program tersebut kini dialihkan ke Kartu Prakerja yang telah dianggarkan senilai Rp 20 triliun dalam APBN 2021.

Ida Fauziyah mengatakan, meski program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak dianggarkan lagi pada tahun ini, dan beralih ke Kartu Prakerja, namun nilai manfaat yang diterima tetap sama sebesar Rp 600.000 per bulan.

Ida mengklaim program Kartu Prakerja ini lebih tepat menyasar kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Untuk subsidi gaji memang tidak dianggarkan dalam APBN tahun 2021. Namun, untuk program-program lain bantuan subsidi upah misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya ada insentif Rp 600.000 yang nilainya sama, itu tetap ada," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Kartu Prakerja Dilanjutkan

Halaman
1234