Nazaruddin kemudian berhasil ditangkap.
Di persidangan ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020).
Tanggapan Demokrat
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beberkan sejumlah kesaksian peserta Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/) lalu.
Dikutip dari YouTube AHY, peserta KLB Gerald Piter Runtuthomas sempat menyerat nama Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.
Ia menyebut Nazaruddin memberi uang sekitar Rp 5 Juta kepadanya dan beberapa peserta lainnya.
Baca juga: Meski Kecewa, AHY Siap Maafkan Aksi Kudeta yang Dilakukan Moeldoko : Apabila Beliau Sadar
Baca juga: Bawa Dua Boks Bukti Otentik, Tim AHY Klaim KLB Demokrat Ilegal: Mereka Bukan Pemegang Hak Suara Sah
"Saya hanya mendapat uang 5 juta dari hasil KLB, kami memberontak karena tidak sesuai harapan."
"Tiba-tiba dipanggil dan ditambahin uang Rp 5 Juta oleh bapak M nazaruddin," ucap Gerald, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Profil & Harta Kekayaan Moeldoko dan AHY, Dua Sosok yang Jadi Buah Bibir dalam Isu Kudeta Demokrat
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari kubu AHY, yakni Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ossy Dermawan.
Melalui akun Twitter-nya, @OssyDermawan, ia mempertanyakan dari mana uang pemberian Nazaruddin itu berasal.
Sebab, jika benar peserta KLB mencapai 400-an orang. Lalu, Nazaruddin memberi Rp 5 juta kepada setiap peserta.