Hal yang Disayangkan Jaksa dalam Kasus Kerumunan Rizieq Shihab : Tidak Karantina Malah Berkerumun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Indonesia dan langsung menyapa simpatisan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020)

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Rizieq Shihab Murka

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah karena dipaksa menghadiri sidang secara virtual.

Awalnya, Rizieq menolak untuk menghadiri sidang kasus kerumunan di Petamburan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) pun masih berusaha untuk menghadirkan Rizieq. Majelis hakim juga ingin terdakwa dihadirkan terlebih dahulu untuk berkomunikasi.

"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat tayangan langsung, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Kondisi Rizieq Shihab Naik Turun di Bui, Habiskan Waktu Ngajar Ngaji & Salat Meski Sakitnya Kambuh

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Buat Polisi Kalang Kabut, Teriak Kesakitan dari Balik Sel karena Asam Lambung

"Sehingga memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," ucap jaksa, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Murka Jalani Persidangan, Rizieq Shihab Tak Terima Dihadirkan Paksa"

Hingga akhirnya, Rizieq pun hadir di muka persidangan. Akan tetapi, ia tidak terima dihadirkan secara paksa.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir!" tutur Rizieq dengan nada tinggi.

"Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.

Rizieq pun masih menyuarakan protesnya. Majelis hakim meminta Rizieq untuk duduk dan tenang terlebih dahulu.

Adapun dalam sidang pada hari agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Halaman
1234