TRIBUNMATARAM.COM - Hal yang disayangkan jaksa atas aksi Rizieq Shihab di bandara hingga menimbulkan kerumunan.
Rizieq Shihab akhirnya menjalani sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam kesempatan itu, Rizieq Shihab dinilai tidak menjalankan aturan yang diterapkan sebagai protokol kesehatan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020) setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) lalu.
Hal itu disampaikan JPU saat membaca surat dakwaan dalam persidangan kasus penghasutan melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tersebut tidak dilakukan Terdakwa, melainkan Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati seluruh area Bandara Soekarno-Hatta," kata JPU, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Rizieq Tak Karantina Kesehatan Saat Tiba di Bandara, Justru Gabung Kerumunan"
Rizieq juga disebut tidak memberikan upaya serius dan sungguh-sungguh untuk mengimbau, melarang ,dan mengingatkan para penjemput agar tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Murka hingga Bentak Hakim karena Diseret Paksa ke Persidangan
Baca juga: Kondisi Rizieq Shihab Naik Turun di Bui, Habiskan Waktu Ngajar Ngaji & Salat Meski Sakitnya Kambuh
"Akan tetapi malah terdakwa bergabung di keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lainnya menuju ke rumahnya di Petamburan," ujar jaksa.
JPU mengatakan, keberadaan pengikuti Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta itu mengakibatkan rusaknya fasilitas umum seperti kursi tunggu dan taman Bandara yang merugikan PT Angkasa Pura II.
Sesampainya di Petamburan, kata JPU, Rizieq juga tidak memberikan imbauan atau larangan agar tidak menciptakan kerumunan yang akan mengakibatkan laster baru penyebaran Covid-19.
Padahal, lokasi rumah Rizieq saat itu sudah dipenuhi oleh kerumunan orang banyak.
Menurut JPU, Rizieq mestinya melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat tinggalnya dengan menyerahkan clearance kesehatan kepada RT/RW setelmpat unutk memudahkan pemantauan.
"Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Untuk diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap atau swab test palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.
Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Rizieq Shihab Murka
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah karena dipaksa menghadiri sidang secara virtual.
Awalnya, Rizieq menolak untuk menghadiri sidang kasus kerumunan di Petamburan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) pun masih berusaha untuk menghadirkan Rizieq. Majelis hakim juga ingin terdakwa dihadirkan terlebih dahulu untuk berkomunikasi.
"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat tayangan langsung, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Kondisi Rizieq Shihab Naik Turun di Bui, Habiskan Waktu Ngajar Ngaji & Salat Meski Sakitnya Kambuh
Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Buat Polisi Kalang Kabut, Teriak Kesakitan dari Balik Sel karena Asam Lambung
"Sehingga memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," ucap jaksa, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Murka Jalani Persidangan, Rizieq Shihab Tak Terima Dihadirkan Paksa"
Hingga akhirnya, Rizieq pun hadir di muka persidangan. Akan tetapi, ia tidak terima dihadirkan secara paksa.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir!" tutur Rizieq dengan nada tinggi.
"Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.
Rizieq pun masih menyuarakan protesnya. Majelis hakim meminta Rizieq untuk duduk dan tenang terlebih dahulu.
Adapun dalam sidang pada hari agendanya adalah pembacaan dakwaan.
Kondisi Rizieq Naik Turun di Bui
Rizieq Shihab kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam waktu tersebut, kondisi Sang Habib terus naik turun.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Kepada media, Aziz mengungkapkan jika kondisi kliennya beberapa kali dalam kondisi tak stabil.
Menurut Aziz, penyakit Rizieq beberapa kali kambuh.
Namun, meski demikian, Rizieq tetap semangat mengajar sholat dan mengaji tahanan lain.
"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
”Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," jelasnya.
Baca juga: Perubahan Penampilan Rizieq Shihab Sepekan Dipenjara, Rambut Jadi Botak Plontos, Ini Kata Polisi
Baca juga: Ridwan Kamil Nilai Kerumunan Rizieq Gara-gara Mahfud MD, Menkopolhukam : Siap Saya Tanggung Jawab
Rizieq kini ditempatkan satu sel dengan menantunya, Habib Hanif Alatas, dan mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis.
Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim. Sebelumnya, Rizieq ditahan sendirian dalam sel Bareskrim Polri.
"Habib Rizieq satu sel dengan Habib Hanif Alatas dan KH Ahmad Shabri Lubis," kata Aziz.
Aziz mengatakan, selama di rutan kegiatan Rizieq banyak diisi dengan berdakwah dan berdiskusi tentang agama. Rizieq juga mengajar mengaji para tahanan lain.
"(Kegiatan) Membaca, menyelesaikan disertasi dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan salat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik," kata Aziz.
Rizieq ditahan sejak Desember 2020. Awalnya ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian pada 14 Januari 2021 penahanannya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Belakangan pada 8 Februari 2021 menantunya, Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.
"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif.
Namun satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.
"AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.
Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.
Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Aziz Yanuar
Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Dia meminta JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Rizieq.
"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," ujarnya.
Aziz mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses.
Sebelumnya, tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Kompas.com/ Ardito Ramadhan/Devina Halim) (TribunMataram.com/ Salma)
#HabibRizieq #RizieqShihab #kerumunan