Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei: Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekitar 1800 penumpang kapal Pelni KM Dobonsolo turun di pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (24/4/2021) siang. Penumpang yang turun diduga warga yang duluan curi star untuk mudik sebelum aturan larangan mudik diberlakukan oleh pemerintah di bulan Mei 2021.()

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

5. Penerbangan operasional angkutan kargo

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

(Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar)

#Lebaran #Mudik #Covid19

BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei, Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini.