TRIBUNMATARAM.COM - Kebohongan MA (40) kepada anak-anak gadis di bawah umur akhirnya terungkap.
Akal bulusnya mengaku sebagai titisan keturunan kerajaan Majapahit dan orang pintar.
Modus itu dipakai MA untuk mencabuli para gadis di Kabupaten Kebumen.
Pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga lakukan pencabulan anak di bawah umur.
Ia melakukan pencabulan kepada korban setelah mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang didapatkan dari Kerajaan Majapahit.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya, Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, dukun berinisial MA (40) ini memperdaya para korban dengan iming-iming agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.
"Sampai saat ini baru empat korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," kata Afiditya melalui keterangan resmi, Minggu (2/5/2021).
Afiditya mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku titisan Mbah Bondan dan merupakan keturunan dari Kerajaan Majapahit.
Baca juga: Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul
Baca juga: 11 Bulan Berlalu, Polisi Tak Kunjung Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah di Rumah Ibadah Meski Tahu
"Tersangka melakukan perbuatan tak pantasnya tersebut sejak 2017 lalu di dalam kamar rumahnya," ujar Afiditya.
Kepada para korban yang seluruhnya warga Kebumen, tersangka mengaku ilmu hikmah. itulah kenapa korban percaya saja diperlakukan demikian oleh pelaku.
Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, seorang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.
"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi," kata Afiditya, dikutip dari Kompas.com dengan judul Mengaku Orang Pintar" Keturunan Majapahit, Pria Ini Tipu 4 Gadis, Korban Dicabuli Agar Berprestasi
Ketika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus Serupa
Sebelumnya, kasus pencabulan dengan modus mandi kembang terjadi di Depok, Jawa Barat.