TRIBUNMATARAM.COM - Update PPPK dan CPNS 2021.
Simak daftar formasinya.
Mulai dai guru, perawat, hingga pranata komputer.
Pemerintah tak lama lagi akan mengadakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dilansir Tribunjogja.com dari siaran pers Kementerian PANRB, Rekrutmen PPPK kali ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional bergabung sebagai abdi negara.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan Seleksi PPPK ini kita selenggarakan dengan berpegangan pada dua kata kunci yakni profesional dan siap pakai.
• Deretan Info Penting CPNS dan PPPK 2021, Termasuk Contoh Soal Latihan Beserta Kunci Jawabannya!
• Info Terbaru CPNS & PPPK 2021, Naskah Soal Sudah Selesai, Simak Jumlah Formasi ASN yang Dibutuhkan
Pernyataan itu diungkapkan pada rapat Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah secara virtual, Kamis (6/5/2021).
Menurut Katmoko Ari, mereka yang lolos pada seleksi PPPK tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya.
Sehingga, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.
“Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” imbuhnya.
Seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda.
Pada seleksi CPNS pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.
Sementara, seleksi CPPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.
Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru seperti dikutip dari TribunJogja.com dengan judul Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Siap-siap Pendaftar Formasi Guru, Perawat, Pranata Komputer.
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.