Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERSI Lia Gardenia Partakusuma.
Menurut penilaiannya, meng-Covid-kan pasien hanya perbuatan oknum.
• Meninggal Usai Sepekan Berjuang Lawan Covid-19, Ini Profil Ustaz Tengku Zulkarnain: Eks Wasekjen MUI
"Istilah meng-COVID-kan pasien, kalau pun ada itu oknum.
Kami sama sekali tidak pernah menginginkan adanya 1 rumah sakit pun yang meng-COVID-kan.
Mudah-mudah tidak ada 1 pun rumah sakit yang berkeinginan," kata Lia saat Temu Media PERSI secara virtual, Minggu (20/6/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Rumah Sakit Dituding Mengcovidkan Pasien, Begini Penjelasan PERSI.
"Kalau pun menyamaratakan 3.000 rumah sakit seperti hal yang sama, tentu rasanya juga tidak benar," tambahnya.
Lia menjelaskan ada aturan ketat dan kuat saat melakukan diagnosa covid-19 dan itu alurnya sangat panjang dan tidak mudah.
"Ada aturan yang kuat, ketat sekali pasien itu ditentukan diagnosa sebagai COVID.
Rumah sakit harus melampirkan banyak sekali dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa ini COVID-19.
Jadi masyarakat jangan juga merasa 'oh kalau memang diagnosa COVID itu akan diklaim rumah sakit bahwa ini COVID.
Itu belum tentu," ujar Lia.
Ia menjelaskan, tidak semua rumah sakit bisa memberikan hasil diagnosis COVID-19 dalam waktu cepat.
Baca juga: Pulang ke Wonogiri Pakai Bus, 3 Pemudik Positif Covid-19, Petugas: Hasil Pemeriksaan Acak
Rumah sakit besar dengan fasilitas laboratorium lengkap tentu bisa memberikan hasil diagnostik dalam waktu lebih cepat dibandingkan rumah sakit dengan fasilitas terbatas.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami bahwa proses diagnostik COVID-19 untuk 1 pasien bukan proses singkat dan mudah. Bahkan, ada juga pasien yang membutuhkan hitungan hari untuk mendapatkan hasil pasti soal positif atau negatif COVID-19.
"Jika hasil hasil tes kedua berbeda dengan hasil tes pertama dengan sela beberapa hari, bisa jadi disebabkan infeksi baru terdeteksi pada kesempatan tes kedua karena replikasi virus membutuhkan waktu," ujar Lia.