Pembunuhan ini berlatar belakang cemburu yang dirasakan Kakek Abdul selama lima tahun belakangan.
Pasalnya, ia beberapa kali mendapati istrinya bermesraan dengan pria lain.
Bahkan, pria itu masih memiliki hubungan kerabat dengan Abdul dan istrinya.
“Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Jaksel, Tetangga Ngaku Pelaku Pura-pura Minta Tolong Bangunkan Korban
Baca juga: Di Balik Tewasnya Penjual Rongsok di Aceh, Korban Sempat Tanya Kenapa Bunuh Aku? : Ini Balasannya
AR mengaku pernah memergoki M mesra dengan pria lain.
“Diduga ada hubungan dengan dekat dengan beberapa kerabat atau orang terdekat namun ini masih perlu diperdalam lebih lanjut lagi,” ujar Azis.
Kini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa AR.
“Kami kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Azis.
Dari hasil olah TKP, M ditemukan tergeletak bersimbah darah.
M mengalami luka di bagian kepala akibat dihajar dengan besi.
Kakek Abdul Rahman bakal dijerat pasal berlapis oleh polisi.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).
Menurut Kapolres, pelaku terancam hukuman mati karena membunuh istrinya sendiri.
"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.
Menurut Azis, pembunuhan yang terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB itu dilatarbelakangi rasa cemburu Abdul Rahman terhadap Maysuroh.