Bahkan, setelah itu JS sulit dikontak dan tak bisa ditemui di rumahnya.
"Setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tersangka tidak juga bisa merealisasikan menjadi PNS.
Mulai tanggal 24 April 2021 nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi.
Korban mencari ke rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong," terang dia.
Baca juga: Korban Penipuan Orderan Fiktif Dapat Ganti Rugi dari Grab, Driver Sudah Ikhlaskan Tabungan Dikuras
Diduga puluhan orang jadi korban
Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah menipu 52 orang dengan modus janji jadi PNS.
Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti sebanyak 22 kuitansi pembayaran milik para korban dengan jumlah nominal berbeda-beda, antara Rp 12 juta hingga Rp 835 juta.
Selain itu, dari catatan di kuitansi tersebut, diduga pelaku telah beraksi sejak 2018 hingga 2021.
Jumlah total dari kuitansi itu mencapai Rp 5,1 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "52 Orang Diduga Korban Penipuan CPNS, Pelaku Mantan Kades, Kerugian Miliaran".
Kasus Penipuan Lainnya
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh David Noah masih terus bergulir.
Melalui pengacaranya, David Noah telah memberikan jawabannya atas kasus ini.
Agenda terbaru, polisi akan segera memanggil Lina Yunita, sosok yang melaporkan Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.