Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di daerah Pasuruan, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang duda berusia 31.
Sementara korbannya adalah bocah usia 11 tahun.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Pelaku juga sudah diringkus aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diketahui berinisial MA.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bintaro, Pengendara Moge Mengaku Kaget Ada Beat Berhenti di Tengah Jalan
Baca juga: Modus Ajak Beli Bensin, Pria di Blitar Cabuli Bocah, Awalnya Cium Korban dengan Alasan Menenangkan
Kepada polisi, MA melakukan tindakan bejat karena tak bisa mengendalikan nafsu.
MA mengaku tak bisa menahannya karena telah bercerai dari sang istri.
Diketahui, MA baru saja bercerai dengan istrinya.
"Ya saya khilaf pak," kata MA saat dirilis di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (2/8/2021) sore.
Baca juga: Modus Ajak Beli Popok, Pria di Sulsel Cabuli Ponakan, Nenek Korban Sempat Curiga: Padahal Ada Istri
Dia mengaku memang memiliki hasrat untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi tidak memiliki pasangan.
"Saya tertarik karena postur tubuh dia (korban) ini tinggi," ujar dia.
Wakapolres Pasuruan Kompol Edith mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan viral di media sosial, timnya langsung bergerak cepat.