Lanjutkan Proses Hukum Walau Sudah Maafkan Jerinx, Adam Deni: Tetap Memaafkan, Tapi Tidak Melupakan

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Jerinx tetap dilanjutkan walau Adam Deni telah memaafkan suami Nora Alexandra.

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara. 

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.

Berita lainnya terkait Jerinx SID

(Kompas/ Wahyu Adityo Prodjo) (Kompas TV/ Fiqih Rahmawati)