Mahasiswi Edarkan Narkoba di USU: Ngaku untuk Bayar Kuliah, Untung Rp 1,5 Juta Setiap Sekilo Ganja

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut pengakuan mahasiswi yang edarkan ganja di USU, alasan demi biaya kuliah.

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pengedaran narkoba terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Pelakunya adalah seorang mahasiswi berinisial DM (23).

Ia merupakan warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

DM ditangkap aparat karena terlibat penjualan narkoba jenis ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Pelaku sudah mengakui hal tersebut saat jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021).

Ia nekat menjual barang haram tersebut dengan alasan untuk kebutuhan hidup.

Baca juga: 11 Polisi di Asahan Jual Sabu, Ada yang dari Satuan Narkoba, Ambil dari Barang Bukti Penangkapan

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Pengguna Narkoba Sejak 2015 & Dirawat di RSJ Awal Tahun 2021

Ilustrasi - Berikut pengakuan mahasiswi yang edarkan ganja di USU, alasan demi biaya kuliah. (Istimewa)

Tak hanya itu, DM mengaku uangnya juga digunakan demi membiayai kuliahnya.

Pelaku ditangkap bersama teman laki-lakinya, FAY (21).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

FAY sendiri warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Baca juga: Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar: Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Hingga Motif Sakit Hati

Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, 14 Mahasiswa dan 6 Alumni Positif Gunakan Narkotika, 508 Gram Ganja Diamankan

"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu.

Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM.

DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.

Diberi tahu teman jika USU aman untuk edarkan ganja

DM juga mengakui bahwa dirinya diberitahu seseorang yang merupakan mahasiswa USU berinisial JHS untuk menjual ganja di FIB USU.

"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujar DM.

Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.

Baca juga: Motif untuk Kesenangan, Coki Pardede Ngaku Kenal Narkoba Sejak Kuliah & Mulai Nyabu Setahun Terakhir

FIB USU digerebek BNN

Penangkapan DM dan FAY merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan BNN Sumut di kawasan FIB USU.

Dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

BNNP Sumut menyita sebanyak 508,6 gram ganja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 gram diakui sebagai milik JHS.

Adapun JHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka DM seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pengakuan Mahasiswi Pengedar Ganja di USU: Katanya Kampus USU Aman Edarkan Ganja, Barangnya dari Aceh".

Kasus Narkoba Lainnya

Kasus penjualan narkoba terjadi di daerah Asahan, Sumatera Utara.

Para pelakunya adalah oknum polisi.

Berdasarkan informasi yang beredar, setidaknya ada 11 polisi yang terjerat kasus tersebut.

Pangkat mereka pun beragam, ada yang bintara hingga perwira.

Mereka diketahui telah menjual narkoba jenis sabu dari hasil tangkapan.

Barang haram tersebut dijual oknum polisi ke bandar narkoba.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Pengguna Narkoba Sejak 2015 & Dirawat di RSJ Awal Tahun 2021

Baca juga: Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar: Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Hingga Motif Sakit Hati

Ilustrasi - Berikut deretan fakta terkait 11 polisi di Asahan yang ketahuan jual sabu. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Kini, para pelaku telah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Kronologi

Diceritakan Dedi, terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Motif untuk Kesenangan, Coki Pardede Ngaku Kenal Narkoba Sejak Kuliah & Mulai Nyabu Setahun Terakhir

Saat itu, ada anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin.

Ia terlihat bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa.

Ketiganya mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri.

Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.

"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud.

Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.

Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Kemudian, sambung Dedi, di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.

Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual oleh mereka.

"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Baca juga: Motif untuk Kesenangan, Coki Pardede Ngaku Kenal Narkoba Sejak Kuliah & Mulai Nyabu Setahun Terakhir

Setelah itu, 6 kg sabu itu dijual ke tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

Kemudian, 5 kg sabu lainnya dijual Wardoyo ke Boyot dengan harga Rp 1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

57 Kg sabu itu terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Dedi, pihaknya telah menerima pelimpahan berkasnya.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut," ungkapnya seperti dikutip dari  Jaksa Beberkan 11 Bintara Sampai Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan.

Sambungnya, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai.

Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, lanjutnya, ada 14 tersangka, tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel lainnya terkait narkoba

(Kompas/ Kontributor Medan, Dewantoro)