Modus Pemuda Beristri Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh, Berawal dari Niat Obati Sakit Perut
Pemuda berisitri perkosa nenek 74 tahun di Aceh, modus awal ingin lakukan pengobatan oleh saran istri tersangka.
Editor:
Salma Fenty Irlanda
“Konsentrasi kami tentu saja kepada bagaimana pemulihan kepada ananda yang telah menjadi korban. Efeknya mungkin saja menjadi efek jangka panjang bagi korban. Harus ada pemulihan secara fisik, psikis kemudian secara sosial,” ungkap Sekjen LPAI, Henny Hermanoe yang hadir dalam jumpa pers itu.
Oknum guru tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan proses hukum atas perbuatannya sedang berjalan.
Ia dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (Sosok.id/Andreas Chris Febrianto Nugroho)