PLN Siap Ganti Rugi Pemadaman Listrik se-Jabodetabek, Jawa Tengah & Jawa Barat, Simak Aturannya

Dituntut soal kompensasi, Perusahaan Listrik Negara / PLN siap ganti rugi pada masyarakat korban pemadaman listrik serentak, ini aturannya.

Tribunnews.com
Ketika Jabodetabek Mati Lampu 4 Agustus Kemarin Jadi Sorotan Media Internasional 

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Baru Menjabat 2 Hari, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani Disemprot Jokowi Soal Pemadaman Listrik

6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Listrik Padam Untuk Waktu yang Lama, Sibukkan Diri dengan Cara Ini

Banyak yang Rasakan Kerugian karena Mati Lampu, PLN Dituntut Berikan Ganti Rugi & Kompensasi

Gangguan Listrik Padam se-Jabodetabek, PLN Dituntut Beri Kompensasi untuk Ganti Kerugian Masyarakat

Pasal 7

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:

a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;

b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved