PLN Siap Ganti Rugi Pemadaman Listrik se-Jabodetabek, Jawa Tengah & Jawa Barat, Simak Aturannya

Dituntut soal kompensasi, Perusahaan Listrik Negara / PLN siap ganti rugi pada masyarakat korban pemadaman listrik serentak, ini aturannya.

Tribunnews.com
Ketika Jabodetabek Mati Lampu 4 Agustus Kemarin Jadi Sorotan Media Internasional 

c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.

(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang. (Kompas.com/IHSANUDDIN)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/12064371/pln-siap-berikan-ganti-rugi-pemadaman-listrik-ini-aturannya?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved