Tiga Tahun Menjabat Jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu Akui Enakan Jadi Pejabat!
Namanya besar karena jadi vokalis grup band Ungu, namun 3 tahun belakangan ia sibuk jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu: enakan jadi pejabat.
Salah satunya adalah peraturan penerimaan peserta didik baru atau disingkat PPDB 2019.
Peraturan ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy, pada 31 Desember 2018 lalu.
Dikutip Grid.ID dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan lewat 3 jalur.
Yang pertama adalah jalur zonasi dimana sekolah harus memprioritaskan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Sekolah berhak menerima sekitar 90% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.
Yang kedua adalah jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademin namun berada di luar wilayah zonasinya.
• VIRAL VIDEO Siswa Beprestasi Bakar Piagam, Gagal Masuk Sekolah Favorit karena Sistem Zonasi
Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur prestasi.
Yang ketiga adalah jalur khusus untuk calon peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas.
Sekolah berhak menerima 5% dari jumlah total kursi lewat jalur ini.
Selain itu pemerintah juga menetapkan batas usia pada masing-masing jenjang pendidikan.
Misalnya, untuk calon peserta didik yang akan melamar ke jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli.
Terdengar rumit memang, namun pemerintah berharap dengan sistem ini akan tercapai pemerataan siswa di sekolah-sekolah.
Namun, ternyata apa yang diharapkan pemerintah itu tak berjalan mulus.
Seperti contohnya pada kasus Pasha yang ditolak di SMPN 2 Karangmojo hanya karena usianya terpaut tiga hari lebih tua dari calon peserta didik lain.
Dilansir dari Kompas, Muhammad Pasha Pratama, bocah 12 tahun asal Padukuhan, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, hanya bisa tertunduk lesu saat wartawan berkunjung ke rumahnya.