Tiga Tahun Menjabat Jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu Akui Enakan Jadi Pejabat!
Namanya besar karena jadi vokalis grup band Ungu, namun 3 tahun belakangan ia sibuk jadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu: enakan jadi pejabat.
Sementara itu kata Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Kisworo, ada 3 kriteria yang menentukan apakah siswa tersebut diterima atau tidak.
Adapun 3 kriteria itu adalah jarak dari rumah ke sekolah, umur, dan saat pendaftaran.
Pihaknya mengatakan kalau sudah menerima keluhan dari para siswa yang ditolak.
"Kita sudah cek langsung, dan memang ada murid yang lebih dekat dibandingkan Pasha. Kalaupun jaraknya sama kalah di usia berdasarkan berkas yang bersangkutan lebih tua tiga hari," ucapnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena semua ketentuan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, termasuk mengenai usia calon peserta didik.
Pada kasus Pasha misalnya, jika ada yang berusia 12 tahun lebih satu hari saja namun rata-rata usia pendaftar lain adalah 12 tahun maka secara otomatis dia akan tersingkir.
(*)