5 Fakta Hukuman Prada DP, Salah Dengar Putusan Hingga Ditegur Hakim, Jaksa Ulangi Baca Tuntutan
Prada DP sudah dijatuhi hukuman seumur hidup karena lakukan pembunuhan berencana pada kekasihnya, Vera Oktaria, simak 5 fakta saat persidangan!
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Prada DP sudah dijatuhi hukuman seumur hidup karena lakukan pembunuhan berencana pada kekasihnya, Vera Oktaria, simak 5 fakta saat persidangan!
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP pada Vera Oktaria kini sudah mendapatkan tuntutan hukuman.
Prada DP yang merupakan anggota satuan TNI telah menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Hakim menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Prada DP, Kamis (22/8/2019) kemarin.
Ini dia 5 fakta persidangan kasus mutilasi dan pembunuhan berencana Prada DP pada Vera Oktaria yang dikutip Tribun Mataram dari berbagai sumber.
1. Permohonan Oditur pada Hakim
Mulanya oditur membacakan tuntutan, meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Prada DP.
• Kronologi Pembantaian di KM Mina Sejati Saat ABK Sedang Tertidur, Korban Tewas Alami Luka
• Kemarahan Aura Kasih karena Cuitan Yan Widjaya, Merasa Dilecehkan Jadi Pejuang ASI
• Seorang Pria Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Sampai Ancam Akan Bunuh Keduanya!
• Puluhan Hiu Muncul dan Mendekati Tepi Pantai di Nusa Dua Bali, Kenapa?
Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim memecat Prada DP dari militer.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur.
"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.
2. Prada DP Salah Dengar Hukuman dan Ditegur

Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.
"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Letkol M Kazim.
"Siap," kata Prada DP sambil menangis.
"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.