Tak Bayar Denda E-Tilang, Ribuan STNK Diblokir Tak Bisa Perpanjang STNK!

Hampir 10 ribu surat tanda nomor kendaraan ( STNK) terancam diblokir karena tak lunasi denda dari e-tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Dok Polda Metro Jaya
Contoh Surat E-Tilang 

Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar. 

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Egidius Patnistik)

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/28/11363361/ribuan-stnk-diblokir-karena-tak-bayar-denda-tilang-etle?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"

Tilang Elektronik Tak Pandang Bulu, Cerita Brigjen Krishna Murti Mobilnya Kena Buat Netter Was-was

TRIBUNSTYLE.COM - Bagi kamu yang masih saja meremehkan sistem tilang elektronik, harus mencermati unggahan terbaru dari Brigjen Pol Krishna Murti berikut ini.

Perwira tinggi Polri yang eksis di media sosial tersebut baru saja membagikan pengalaman pribadinya kena sanksi karena tilang elektronik.

Krishna Murti mengunggah foto mobil miliknya yang dinyatakan melanggar aturan lalu lintas dalam sistem tilang elektronik.

Dalam foto yang diunggah Krishna Murti, mobil hitam miliknya dinyatakan melanggar lampu merah.

Bersama dengan foto itu, Krishna Murti menuliskan pesan bahwa penerapan tilang elektronik tidak akan pandang bulu, termasuk kepada seorang jenderal sekalipun.

 Di Balik Viral Aksi Rusak Motor Ditilang, Terungkap Kepahlawanan Adi Saputra Bikin Ibunya Pingsan!

Karenanya, ia menghimbau kepada masyarakat yang terkena sanksi tilang elektronik agar bisa ikhlas menerima.

"Mobil saya kena tilang.

Siap2 sidang dan bayar denda.

Tilang elektronik ini memang efektif.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved