Tak Bayar Denda E-Tilang, Ribuan STNK Diblokir Tak Bisa Perpanjang STNK!
Hampir 10 ribu surat tanda nomor kendaraan ( STNK) terancam diblokir karena tak lunasi denda dari e-tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
3. Ada empat orang petugas yang akan memverifikasi apakah betul telah terjadi pelanggaran lalu lintas. Petugas akan menimbang juga pelanggaran apa yang telah terjadi dan jumlah denda yang dikenakan.
4. Petugas akan menghubungi pengendara melalui data kendaraan yang telah dilengkapi dengan nomor telepon dan alamat email. Pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel dan alamat email per tanggal 1 Oktober 2018.
5. Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman pelanggar melalaui jasa ekspedisi Pos Indonesia.
6. Pelanggar diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pembayaran tilang melalui bank.
7. Apabila pelanggar tak segera melunasi pembayaran hingga batas pembayaran habis, STNK pelanggar akan diblokir. Blokir dapat dibuka kembali jika pelanggar telah menunjukkan slip bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat.
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)