Viral Video Bocah 10 Tahun Dicabuli di Bogor dengan Modus Tanya Alamat, Polisi Imbau Tak Sebarkan
Viral video seorang anak 10 tahun dicabuli orang tak dikenal di Bogor dengan modus pura-pura tanya alamat, polisi imbau untuk tidak menyebarkan foto.
Seorang Pria Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Sampai Ancam Akan Bunuh Keduanya!
Kejadian di Ambon, Maluku seorang ayah tega melakukan pencabulan pada putri kandungnya selama 9 tahun belakangan, berbagai ancaman juga diberikan!
TRIBUNMATARAM.COM - RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri SL (20) dan NL (22).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan pada dua dara dagingnya itu sejak tahun 2010 silam atau semenjak kedua putrinya itu masih bocah.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.
• Dituduh Merusak Rumah Tangga, Siswi SMK Dikeroyok Alumni Sekolahnya Hingga Diteror!
• Viral Video Pembobolan Mobil Kru Trans 7 yang Sedang Liputan, Gampang Banget Pecakan Kacanya
• 6 Zodiak Dikenal Pemarah, dari Gemini hingga Scorpio, Ada yang Tidak akan Puas Sampai Musuhnya Kalah
• Aura Kasih Banjir Dukungan Setelah Twit Yan Widjaya tentang Pabirk Susu Viral: Busui Bukan Candaan
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya.
Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarganya yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban.
Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Selama 9 tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melaporkan kejadian yang menimpa mereka selama ini ke polisi.
• Dituding Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Menangis Kenang Perjuangan Hamil dan Melahirkan
“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks"
Kronologi Oknum Camat Cabuli Siswi Magang, Temannya Disuruh Beli Nasi Bungkus untuk Lancarkan Aksi
TRIBUNSTYLE.COM - Oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas dilaporkan mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 WIB Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.
• 7 Fakta Baru Video Dewasa Vina Garut Viral di Twitter, Terungkapnya Lokasi Syuting Hingga Pemeran
AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.
"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkapnya.
"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup AKP Prayitno.
Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban dipanggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu dipegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.
"Lalu di Rumah Dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.
Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban diminta untuk menyapu.
Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.
“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
• Video Dewasa Vina Garut Viral di WhatsApp, Akun Twitter Ini Minta Pulsa 50 Ribu Syarat Membagikan
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.
"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban.
Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.
“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti.
Siswi SMA Dicabuli Paman
Remaja putri innisial LV (17), menjadi korban pencabulan oleh pamannya selama 6 tahun di sebuah kampung Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pendampingan hukum pun telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar), kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tersebut.
"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).
Kasus pencabulan ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pencabulan dilakukan dalam rentang waktu enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini kelas 3 SMA.
Saat pertama dicabuli panannya, usia LV baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.
Pencabulan oleh pamannya akhirnya terhenti ketika kakak kandung korban yang baru datang dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melihat isi chat percakapan di handphone antara korban dan pamannya, Sabtu (20/7/2019) lalu.
Dalam chat percakapan, pamannya yang meminta korban membuka pintu kamar apalagi selama ini korban sering tidur sendiri di kamar.
Begitu kakaknya membaca isi percakapan chat, korban diminta untuk bicara yang sebenarnya lalu kakak korban menelpon abang kandung korban. (Editor: Eko Sutriyanto)