Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Imam Nahrawi Pasrahkan Nasibnya pada Jokowi
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Suasana Sendu Gedung KPK Tadi Malam, Pegawai Mengibarkan Bendera Kuning Tanda Berduka
Berikut lima fakta yang dikumpulkan oleh Kompas.com dari penetapan Menpora sebagai tersangka.
1. Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Angka tersebut merupakan jumlah dari dua kali penerimaan. Yakni, 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Sisanya, sejumlah Rp. 11,8 miliar diduga diterima oleh Imam Nahrawi.
• Menpora Imam Nahrawi Hubungi Koko Siswa SMK yang Gagal Jadi Paskibraka, Ini yang Mereka Dibicarkan
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.
2. Terima Suap Dalam Dua Gelombang
Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Di mana dalam rentang waktu yang berbeda.
Jumlah pada gelombang pertama, sebesar Rp 14,7 miliar diduga diterima dalam rentang waktu empat tahun dari 2014-2018.
Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
• DPR dan Pemerintah Resmi Sepakati 7 Poin Revisi Undang-undang KPK
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
3. Jumlah 25,6 Miliar Lebih Banyak Daripada Harta Kekayaan Imam Nahrawi
Melihat data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LKHPN) KPK, jumlah kekayaan Imam Nahrawi di tanggal 31 Maret 2018 berjumlah Rp 22,6 miliar atau lebih tepatnya 22.640.556.083 rupiah.