Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Imam Nahrawi Pasrahkan Nasibnya pada Jokowi

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Menpora Imam Nahrawi saat mengunjungi venue boling di Kompleks Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Yakni Menpora, Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum.

Selain itu, masih ada lima nama lainnya yang terseret dalam kegiatan tangkap tangan.

Diantaranya Sekretaris Jenderal KONI, EFH, Bendahara Umum KONI, JEA, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, AP dan ET selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!

Sebanyak dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan. (Kompas.com/Mochamad Sadheli/Ferril Dennys)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penetapan Menpora Sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved