Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Imam Nahrawi Pasrahkan Nasibnya pada Jokowi

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Menpora Imam Nahrawi saat mengunjungi venue boling di Kompleks Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Angka tersebut lebih kecil dibanding jumlah uang yang diduga diterima oleh Imam Nahrawi dari dana hibah KONI tahun anggaran 2018, yakni 26,5 miliar.

Dalam laporan tersebut diperinci Imam Nahrawi memiliki 12 bidang tanah seharga Rp 14 miliar.

 DPR Tetapkan Firli CS Jadi Komisioner KPK, Mahfud MD Minta Jangan Langsung Under Estimate

Selain itu, ada 4 mobil yang dimiliki, setara dengan Rp 1,7 miliar.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar atau tepatnya 4.634.500 rupiah.

Sisanya berupa surat berharga senilai Rp 463.765.853 dan Kas sejumlah Rp. 1.742.655.240.

4. Menpora Kedua yang Dijerat KPK

Desember 2012 lalu, Menpora Andi Alfian Mallarangeng dari kabinet jilid dua milik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga dijerat KPK.

Saat itu, Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan menyeret dua orang lainnya.

 Cerita Pemberantasan Korupsi Era Soekarno & Soeharto, Reformasi Habibie, Akankah Mati di Era Jokowi?

Yakni, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.

Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.

Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

 Revisi UU Segera Disahkan, DPR & Pemerintah Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat bagi Koruptor

5. Lebih Dari Satu Nama yang Terseret

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved